Selasa, 05 Juni 2012

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL


A.      PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Merupakan konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek antara lain organisasi internasional,hokum internasional,politik internasional,diplomasi dll.
Pengertian menurut para ahli :
1.       J.C.Johari
Suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara Negara-negara berdaulat,disamping itu juga studi tentang perilaku-perilaku nonnegara yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap tugas-tugas Negara.
2.       Robert Strausz-Hupe dan Stefan T.Possony
Studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antara Negara serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan atau ditujukan kepada masyarakat Negara lain.
3.       Sprout
Studi hubungan internasional membahas mengenai actor-aktor (Negara, pemerintah, pemimpin,diplomat,masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu dengan menggunakan sarana-sarana yang dikaitkan dengan power/kapasitasnya.
4.       Tygve Mathisen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena itu komponen-komponennya hubungan internasional meliputi politik internasional,organisasi,admnistrasi internasional serta hokum internasional
          
          ASAS-ASAS DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.       Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya
2.       Asas Kebangsaan yaitu kekuasaan Negara atas warga negaranya
3.       Asas Kepentingan Umum yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya
         
         PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA

Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama tersebut timbul karena ada kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam serta perkembangan industry yang tidak merata du dunia.
Beberapa factor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional baik bilateral maupun multilateral antara lain : kekuatan nasional,jumlah penduduk,SDA dan letak geografis.
Factor pendorong sebuah Negara melakukan hubungan internasional adalah :
1.       Factor Internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain
2.       Factor Eksternal yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.

Arti penting  hubungan internasional bagi Negara-negara yang melaksanakannya :
1.       Hubungan internasional dapat memperbaiki pertumbuhan bangsa dan Negara
2.       Dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat dipenuhi oleh Negara sendiri.
3.       Membiasakan hubungan internasional dapat mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman,damai,adil dan merata.
          
           Bagi Indonesia hubungan internasional di arahkan untuk hal-hal :
1.       Pembentukan satu Negara RI yang demokratis
2.       Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara materiil atau spiritual
3.       Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dengan semua Negara di dunia
4.       Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara
5.       Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri
6.       Meningkatkan perdamaian internasional
7.       Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.

SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL

Sejarah hubungan internasional berawal dari Perdamaian Westphalia pada tahun 1648,ketika system Negara modern dikembangkan. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa/ kedaulatan2 yang sah tidak akan mengakui pihak2 lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal.
Untuk membuka hubungan internasional dimulai dengan adanya pengakuan yaitu :
1.       Pengakuan de facto adalah pengakuan Negara-negara terhadap suatu Negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar dan nyata,ada wikayah,rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
2.       Pengakuan de jure adalah pengakuan Negara-negara terhadap Negara yang baru merdeka yaitu pengakuan menurut hukum internasional bahwa Negara yang baru merdeka itu benar-benar sudah merdeka dan berdaulat
Menurut J.Frankel ( 1980 ) ada aneka ragam sarana yang dapat digunakan oleh Negara-negara dalam hubungan internasional.Sarana-sarana tersebut adalah :
1.       Diplomasi
2.       Propaganda
3.       Sarana ekonomi
4.       Kekuatan militer

DAMPAK SUATU NEGARA YANG MENGUCILKAN DIRI DARI PERGAULAN INTENASIONAL
1.       Kedaulatan ekstern akan rapuh
2.       Terjadi disintegrasi bangsa dan Negara
3.       Negara sulit berkembang dengan maju
4.       Pembangunan nasional tidak akan berjalan lancar
5.       Kebutuhan hidup dalam berbangsa dan bernegara kurang dapat terpenuhi
6.       Politik luar negeri tidak dapat berjalan optimal
     7.  Hubungan diplomatic maupun konsuler terhambat.


         TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL

A.      PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Beberapa pandangan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain :
1.       G.Schwarzenberger
Suatu persetujuan antara subjek-subjek hokum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hokum internasional.
2.       Moctar Kusumaatmadja
Perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum tertentu
3.       Oppenheimer-Lauterpact
Suatu persetujuan antar Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

    MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.       Jumlah pesertanya yaitu bilateral dan multilateral
2.       Strukturnya / Fungsi adalah ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties
3.       Objeknya antara lain berisi ekonomi,budaya,hokum batas wilayah
4.       Cara berlakunya yaitu bersifat self executing
5.       Intrumennya adalah tertulis dan lisan
6.       Menurut prosesnya yaitu bersifat penting

    ISTILAH – ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.       Pakta ( Pact )
2.       Traktat ( Treaty )
3.       Konvensi ( Convention )
4.       Protocol ( Protocol )
5.       Perikatan ( Arrangement )
6.       Piagam ( Statute )
7.       Modus Vivendi
8.       Pertukaran Nota
9.       Ketentuan Penutup ( Final Act )
10.   Charter 

    TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASINAL

1.       Perundingan ( Negotiation ) merupakan perjanjian tahap pertama antara negara tentang ojek tertentu.
2.       Penandatangan ( Signature ) biasanya dilakukan menteri luar negeri / kepala pemerintah tapi perjanjian belum dapat diberlakukan.
3.       Pengesahan ( Ratification ) ,pengesahan .penguatan atas penandangan suatu perjanjian.

    ASAS-ASAS PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.       Pacta Sunt Servanda ,harus ditaati oleh semua pihak yang mengadakan.
2.       Egality Right, semua pihak memiliki kedudukan yang sama
3.       Receprocitas , tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal
4.       Courtesy ( kesamaan hak ), semua pihak harus saling menghormati
5.       Rebus sig stantibus, asas yang digunakan terhadap perubahan yang mendasar.

    BERLAKUNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.       Saat Penandatanganan
2.       Sesuai ketentuan dalam perjanjian
3.       Setelah ratifikasi
4.       Pada saat Negara itu menyatakan ikut serta terhadap suatu perjanjian

    PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1.       Suatu perjanjian dapat dibatalkan jika
a.       Terjadi penipuan
b.      Adanya kecurangan seorang wakil dari suatu Negara.
c.       Adanya paksaan dari seorang wakil suatu Negara
d.      Adanya paksaan dai suatu Negara dengan ancaman
e.      Terdapat unsure kesalahan
2.       Suatu perjanjian berakhir apabila :
a.       Telah tercatat tujuan perjanjian
b.      Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis
c.       Salah satu pihak perjanjian menghilang
d.      Adanya bersetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.


LATIHAN SOAL-SOAL PILIHAN GANDA

Berilah tanda silang(X) pada jawaban yang paling benar.

1.       Sementara itu hokum Negara berlaku bagi siapa yang berada di wilayah negaranya dan tidak memandang darimana asalnya adalah azas….
a.       Territorial
b.      Eksteritorial
c.       Kebangsaan
d.      Asas kepentingan umum
e.      Asas kepentingan golongan
2.       Prinsip yang dipegang Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah…
a.       Rasionalisme dalam melaksanakan kerja sama
b.      Turut campur urusan dalam negeri Negara lain
c.       Menyelesaikan sengketa dengan intimidasi kekuatan
d.      Sama rata sama rasa
e.      Hidup berdampingan secara damai
3.       Sarana legal dan terang-terangan yang dijadikan sebagai media untuk mengadakan hubungan internasional disebut……
a.       Sarana diplomasi
b.      Perwakilan diplomasi
c.       Departemen Luar Negeri
d.      Konsul Jendral
e.      Atase
4.       Dalam hubungan internasional,asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa Negara,pendapat ini dikemukakan oleh…
a.       Hugo de Groot
b.      Charles A.Mc.Cielland
c.       Tygve Nathiessen
d.      Warsito Sunaryo
e.      Mochtar Kusumaatmadja
5.       Dalam hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan Negara untuk warga negaranya.Asas ini disebut….
a.       Asas territorial
b.      Asas eksteritorial
c.       Asas kebangsaan
d.      Asas resipositas
e.      Asas kepentingan golongan


LATIHAN SOAL URAIAN

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar
1.       Jelaskan arti penting suatu Negara melakukan hubungan internasional ?
Tidak ada satu bangsapun di dunia yang hidup tanpa memerlukan bantuan negara lain sehingga suatu negara  perlu menjalin hubungan dengan Negara lain karena ada kebutuhan bersama.
2.       Jelaskan yang dimaksud dengan asas territorial dalam hubungan internasional ?
Asas territorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
3.       Jelaskan pengertian hubungan internasional menurut J.C.Johan !
Hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara Negara-negara berdaulat.
4.       Sebutkan sarana-sarana dalam hubungan internasional ?
Diplomasi, propaganda, sarana ekonomi, kekuatan militer dan perang
5.       Sebutkan tahapan dalam perjanjian internasional ?
Perundingan, Penandatangan, Pengesahan


TUGAS REMIDIAL PKn
NAMA KELOMPOK KELAS XI-IPS-4
1.      Verdha Ristanti
2.      Evha Silvani L
3.      Yuni
4.      Desember
5.      Desi