A. PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Merupakan konsep hubungan
internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek antara lain organisasi
internasional,hokum internasional,politik internasional,diplomasi dll.
Pengertian menurut para ahli :
1. J.C.Johari
Suatu studi tentang interaksi yang
berlangsung diantara Negara-negara berdaulat,disamping itu juga studi tentang
perilaku-perilaku nonnegara yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap
tugas-tugas Negara.
2. Robert Strausz-Hupe dan Stefan T.Possony
Studi hubungan internasional
mempelajari hubungan timbal balik antara Negara serta mengkaji tindakan anggota
suatu masyarakat yang berhubungan dengan atau ditujukan kepada masyarakat Negara
lain.
3. Sprout
Studi hubungan internasional membahas
mengenai actor-aktor (Negara, pemerintah, pemimpin,diplomat,masyarakat) yang
bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu dengan menggunakan sarana-sarana yang
dikaitkan dengan power/kapasitasnya.
4. Tygve Mathisen
Hubungan internasional merupakan
bagian dari ilmu politik dank arena itu komponen-komponennya hubungan
internasional meliputi politik internasional,organisasi,admnistrasi
internasional serta hokum internasional
ASAS-ASAS DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.
Asas
Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya
2.
Asas Kebangsaan
yaitu kekuasaan Negara atas warga negaranya
3.
Asas Kepentingan
Umum yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakatnya
PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama tersebut timbul karena ada
kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam serta
perkembangan industry yang tidak merata du dunia.
Beberapa
factor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional baik bilateral
maupun multilateral antara lain : kekuatan nasional,jumlah penduduk,SDA dan
letak geografis.
Factor
pendorong sebuah Negara melakukan hubungan internasional adalah :
1.
Factor Internal
yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta
maupun intervensi dari Negara lain
2.
Factor Eksternal
yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu Negara tidak
dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.
Arti
penting hubungan internasional bagi Negara-negara
yang melaksanakannya :
1.
Hubungan internasional dapat memperbaiki
pertumbuhan bangsa dan Negara
2.
Dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidak
dapat dipenuhi oleh Negara sendiri.
3.
Membiasakan hubungan internasional dapat
mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman,damai,adil dan merata.
Bagi Indonesia hubungan
internasional di arahkan untuk hal-hal :
1.
Pembentukan satu Negara RI yang demokratis
2.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur
secara materiil atau spiritual
3.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara
RI dengan semua Negara di dunia
4.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan Negara
5.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari
luar negeri
6.
Meningkatkan perdamaian internasional
7.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Sejarah
hubungan internasional berawal dari Perdamaian Westphalia pada tahun
1648,ketika system Negara modern dikembangkan. Westphalia membentuk konsep
legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa/
kedaulatan2 yang sah tidak akan mengakui pihak2 lain yang memiliki kedudukan
yang sama secara internal.
Untuk
membuka hubungan internasional dimulai dengan adanya pengakuan yaitu :
1.
Pengakuan
de facto adalah pengakuan Negara-negara terhadap suatu Negara yang telah
berdiri menurut syarat-syarat yang benar dan nyata,ada wikayah,rakyat dan
pemerintahan yang berdaulat.
2.
Pengakuan
de jure adalah pengakuan Negara-negara terhadap Negara yang baru merdeka yaitu
pengakuan menurut hukum internasional bahwa Negara yang baru merdeka itu
benar-benar sudah merdeka dan berdaulat
Menurut
J.Frankel ( 1980 ) ada aneka ragam sarana yang dapat digunakan oleh Negara-negara
dalam hubungan internasional.Sarana-sarana tersebut adalah :
1.
Diplomasi
2.
Propaganda
3.
Sarana ekonomi
4.
Kekuatan militer
DAMPAK SUATU NEGARA YANG MENGUCILKAN DIRI
DARI PERGAULAN INTENASIONAL
1.
Kedaulatan ekstern akan rapuh
2.
Terjadi disintegrasi bangsa dan Negara
3.
Negara sulit berkembang dengan maju
4.
Pembangunan nasional tidak akan berjalan lancar
5.
Kebutuhan hidup dalam berbangsa dan bernegara
kurang dapat terpenuhi
6.
Politik luar negeri tidak dapat berjalan optimal
7. Hubungan diplomatic maupun konsuler terhambat.
TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Beberapa pandangan yang dikemukakan
oleh para ahli antara lain :
1.
G.Schwarzenberger
Suatu persetujuan antara subjek-subjek
hokum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hokum internasional.
2.
Moctar Kusumaatmadja
Perjanjian yang diadakan antar bangsa
yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum tertentu
3.
Oppenheimer-Lauterpact
Suatu persetujuan antar Negara yang
menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.
Jumlah pesertanya
yaitu bilateral dan multilateral
2.
Strukturnya
/ Fungsi adalah ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties
3.
Objeknya
antara lain berisi ekonomi,budaya,hokum batas wilayah
4.
Cara berlakunya
yaitu bersifat self executing
5.
Intrumennya
adalah tertulis dan lisan
6.
Menurut prosesnya
yaitu bersifat penting
ISTILAH – ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.
Pakta ( Pact )
2.
Traktat ( Treaty )
3.
Konvensi ( Convention )
4.
Protocol ( Protocol )
5.
Perikatan ( Arrangement )
6.
Piagam ( Statute )
7.
Modus Vivendi
8.
Pertukaran Nota
9.
Ketentuan Penutup ( Final Act )
10.
Charter
TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASINAL
1.
Perundingan
( Negotiation ) merupakan perjanjian tahap pertama antara negara tentang
ojek tertentu.
2.
Penandatangan
( Signature ) biasanya dilakukan menteri luar negeri / kepala pemerintah
tapi perjanjian belum dapat diberlakukan.
3.
Pengesahan
( Ratification ) ,pengesahan .penguatan atas penandangan suatu perjanjian.
ASAS-ASAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.
Pacta Sunt
Servanda ,harus ditaati oleh semua pihak yang mengadakan.
2.
Egality Right,
semua pihak memiliki kedudukan yang sama
3.
Receprocitas
, tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal
4.
Courtesy (
kesamaan hak ), semua pihak harus saling menghormati
5.
Rebus sig
stantibus, asas yang digunakan terhadap perubahan yang mendasar.
BERLAKUNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.
Saat Penandatanganan
2.
Sesuai ketentuan dalam perjanjian
3.
Setelah ratifikasi
4.
Pada saat Negara itu menyatakan ikut serta
terhadap suatu perjanjian
PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Suatu perjanjian dapat dibatalkan jika
a.
Terjadi penipuan
b.
Adanya kecurangan seorang wakil dari suatu Negara.
c.
Adanya paksaan dari seorang wakil suatu Negara
d.
Adanya paksaan dai suatu Negara dengan ancaman
e.
Terdapat unsure kesalahan
2.
Suatu perjanjian
berakhir apabila :
a.
Telah tercatat tujuan perjanjian
b.
Masa berlaku perjanjian internasional sudah
habis
c.
Salah satu pihak perjanjian menghilang
d.
Adanya bersetujuan dari peserta untuk mengakhiri
perjanjian tersebut.
LATIHAN SOAL-SOAL PILIHAN GANDA
Berilah tanda silang(X) pada
jawaban yang paling benar.
1.
Sementara itu hokum Negara berlaku bagi siapa
yang berada di wilayah negaranya dan tidak memandang darimana asalnya adalah
azas….
a.
Territorial
b. Eksteritorial
c.
Kebangsaan
d.
Asas kepentingan umum
e.
Asas kepentingan golongan
2.
Prinsip yang dipegang Pemerintah Indonesia dalam
melaksanakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah…
a.
Rasionalisme dalam melaksanakan kerja sama
b.
Turut campur urusan dalam negeri Negara lain
c.
Menyelesaikan sengketa dengan intimidasi
kekuatan
d.
Sama rata sama rasa
e. Hidup berdampingan secara damai
3.
Sarana legal dan terang-terangan yang dijadikan
sebagai media untuk mengadakan hubungan internasional disebut……
a. Sarana diplomasi
b.
Perwakilan diplomasi
c.
Departemen Luar Negeri
d.
Konsul Jendral
e.
Atase
4.
Dalam hubungan internasional,asas persamaan
derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari
beberapa Negara,pendapat ini dikemukakan oleh…
a. Hugo de Groot
b.
Charles A.Mc.Cielland
c.
Tygve Nathiessen
d.
Warsito Sunaryo
e.
Mochtar Kusumaatmadja
5.
Dalam hubungan internasional juga berlaku asas
kekuasaan Negara untuk warga negaranya.Asas ini disebut….
a.
Asas territorial
b.
Asas eksteritorial
c. Asas kebangsaan
d.
Asas resipositas
e.
Asas kepentingan golongan
LATIHAN SOAL URAIAN
Jawablah
pertanyaan berikut ini dengan benar
1.
Jelaskan arti penting suatu Negara melakukan
hubungan internasional ?
Tidak
ada satu bangsapun di dunia yang hidup tanpa memerlukan bantuan negara lain
sehingga suatu negara perlu menjalin
hubungan dengan Negara lain karena ada kebutuhan bersama.
2.
Jelaskan yang dimaksud dengan asas territorial dalam
hubungan internasional ?
Asas
territorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya berhak menegakkan hokum
terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
3.
Jelaskan pengertian hubungan internasional
menurut J.C.Johan !
Hubungan
internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara Negara-negara
berdaulat.
4.
Sebutkan sarana-sarana dalam hubungan
internasional ?
Diplomasi,
propaganda, sarana ekonomi, kekuatan militer dan perang
5.
Sebutkan tahapan dalam perjanjian internasional
?
Perundingan,
Penandatangan, Pengesahan
TUGAS REMIDIAL PKn
NAMA KELOMPOK KELAS XI-IPS-4
1. Verdha Ristanti
2. Evha Silvani L
3. Yuni
4. Desember
5. Desi